LIPUTAN

Program Relawan Teknologi Informasi dan Komunikasi Abdi Masyarakat atau disingkat RTIKAbdimas merupakan pelaksanaan kerjasama Tridharma (Pengajaran, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat) antara Sekolah Tinggi Teknologi Garut dengan Pengurus Pusat Relawan Teknologi Informasi dan Komunikasi Indonesia.

The Community Servants Information and Communication Technology Volunteer Program or abbreviated as RTIKAbdimas is the implementation of Tridharma (Teaching, Research, and Community Service) collaboration between the Garut College of Technology and the Indonesian Information and Communication Technology Volunteer Center Management


Pengabdian kepada Masyarakat


Materi pengabdian kepada masyarakat ini ditulis dengan mengutip atau memperhatikan dasar penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat, yakni peraturan menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia nomor 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Menurut peraturan tersebut, pengabdian kepada masyarakat adalah kegiatan sivitas akademika yang memanfaatkan IPTEK (ilmu pengetahuan dan teknologi) untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Bagi dosen, pengabdian kepada masyarakat merupakan tugas utama. Bagi mahasiswa program diploma empat, sarjana, profesi, dan spesialis, pengabdian kepada masyarakat merupakan bentuk pembelajaran yang wajib dilaksanakan di bawah bimbingan dosen.

Pembelajaran mahasiswa dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat diarahkan oleh dosen agar dapat membentuk sikap tertentu sesuai dengan kualifikasi kemampuan lulusan yang ditetapkan oleh perguruan tinggi. Sikap yang dimaksud adalah perilaku benar dan berbudaya sebagai hasil dari internalisasi / penghayatan dan aktualisasi / pengamalan nilai dan norma yang tercermin dalam kehidupan spiritual dan sosial. Nilai dan norma tersebut dibangun pondasinya dalam matakuliah inti wajib pembangun kepribadian, yang menurut keputusan menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia nomor 232/U/2000 meliputi Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan, serta matakuliah institusional seperti Ilmu Budaya Dasar, dan ilmu Sosial Dasar. Contoh pengamalannya adalah menjadi relawan TIK yang membantu masyarakat secara sukarela dalam pemanfaatan informasi dan TIK. Motif membantu demi amal di dalam tindakan relawannya merupakan cerminan kehidupan spiritual. Perilaku benar dan berbudaya tersebut harus menjadi bagian dari kepribadian mahasiswa yang senantiasa mengisi kehidupan sosialnya.

Mahasiswa dapat diwajibkan oleh dosen atau perguruan tinggi untuk menjadi relawan TIK dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat, sebagai pembelajaran untuk mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap. Peran tersebut dilaksanakan dalam satuan SKS (Satuan Kredit Semester), di mana 1 SKS pengabdian kepada masyarakat setara dengan 170 menit per minggu per semester. Mahasiswa dapat memperoleh keterampilan dari kegiatan relawan TIK, yakni kemampuan untuk melaksanakan layanan relawan TIK dengan menggunakan konsep, teori, metode, bahan, dan / atau instrument yang telah dikumpulkannya di sepanjang perjalanan perkuliahan. Mahasiswa diharapkan dapat melakukan penalaran dalam kegiatan tersebut agar dapat memperoleh pengetahuan dari dunia nyata. Di dalam program profesi dan spesialis, hasil kegiatan tersebut digunakan untuk memperdalam dan memperluas materi pembelajaran. 

Secara umum kegiatan pengabdian kepada masyarakat dikelola oleh unit kerja dalam bentuk kelembagaan agar terarah, terukur, dan terprogram. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk layanan relawan TIK dapat dilaksanakan dengan memanfaatkan sarana dan prasarana penelitian atau pembelajaran di kampus yang memenuhi standar mutu, keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan, dan keamanan. Hasil kegiatannya meliputi : 
  • Penyelesaian masalah dengan menggunakan TIK; 
  • Pemanfaatan teknologi tepat guna berupa perangkat TIK; 
  • Bahan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan 
  • Bahan ajar atau modul pelatihan untuk pengayaan sumber belajar.
Kedalaman dan keluasan materi pengabdian kepada masyarakat bersumber dari :
  • Hasil penelitian yang dapat diterapkan langsung dan dibutuhkan oleh masyarakat pengguna;
  • Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka memberdayakan masyarakat;
  • Teknologi tepat guna dalam bentuk perangkat TIK yang dapat dimanfaatkan dalam rangka meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat;
  • Model pemecahan masalah, rekayasa sosial, dan / atau rekomendasi kebijakan yang dapat diterapkan langsung oleh masyarakat, dunia usaha, industri, dan / atau pemerintah; atau
  • Kekayaan intelektual yang dapat diterapkan langsung oleh masyarakat, dunia usaha, dan / atau industri.
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh relawan TIK dapat berupa layanan informasi bagi masyarakat, layanan perangkat untuk menerapkan TIK yang dibutuhkan oleh masyarakat, dan layanan pengguna yang meningkatkan kapasitas masyarakat dalam bidang TIK, yang semuanya itu bermuara pada pemberdayaan masyarakat. Kriteria minimal penilaian hasil pengabdian kepada masyarakat meliputi :
  • Tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan relawan TIK;
  • Terjadinya perubahan sikap, pengetahuan, dan keterampilan pada masyarakat dalam pemanfaatan informasi dan TIK;
  • Dapat dimanfaatkannya pengetahuan, keterampilan, dan sikap melek digital di masyarakat secara berkelanjutan;
  • Terciptanya pengayaan sumber belajar dan / atau pembelajaran serta pematangan sivitas akademika sebagai hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; atau
  • Teratasinya masalah sosial dan rekomendasi kebijakan yang dapat dimanfaatkan oleh pemangku kepentingan.
Layanan informasi, perangkat, dan pengguna dapat diberikan kepada masyarakat dalam bentuk jasa layanan keahlian TIK berbayar. Dari aktivitas jasa tersebut diperoleh dana untuk kebutuhan operasional layanan relawan TIK, seperti bahan habis pakai, peralatan / fasilitas, perjalanan, honorarium, dan lain sebagainya. Dengan demikian dalam satu semester, perguruan tinggi dapat melaksanakan layanan berbayar dan layanan gratis, di mana keuntungan yang diusahakan dari layanan berbayar sebatas kepentingan untuk menjalankan layanan gratis. 

Sumber Pustaka: Cahyana (2018)

Share this:

Post a Comment

 
Copyright © 2014 Relawan TIK Abdimas. Designed by OddThemes