LIPUTAN

Program Relawan Teknologi Informasi dan Komunikasi Abdi Masyarakat atau disingkat RTIKAbdimas merupakan pelaksanaan kerjasama Tridharma (Pengajaran, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat) antara Sekolah Tinggi Teknologi Garut dengan Pengurus Pusat Relawan Teknologi Informasi dan Komunikasi Indonesia.

The Community Servants Information and Communication Technology Volunteer Program or abbreviated as RTIKAbdimas is the implementation of Tridharma (Teaching, Research, and Community Service) collaboration between the Garut College of Technology and the Indonesian Information and Communication Technology Volunteer Center Management


Relawan TIK Kampus

Adakalanya lembaga pendidikan memiliki kebijakan yang dapat atau tidak menerima keberadaan komisariat organisasi sosial kemasyarakatan di dalam kampus. Berdasarkan kondisi tersebut, keberadaan relawan TIK di dalam kampus dapat diusahakan melalui cara berikut ini :

  • Mendirikan organisasi komisariat Relawan TIK Indonesia dengan legalitas berupa SK (Surat Keputusan) pengurus pusat Relawan TIK Indonesia;
  • Melekatkan kepengurusan Relawan TIK kampus dalam kepengurusan unit kegiatan mahasiswa yang ada berdasarkan perjanjian kerjasama dengan legalitas berupa SK pimpinan kampus terkait;
  • Melekatkan kepengurusan Relawan TIK kampus dalam kepengurusan unit kerja atau program studi selaku pengelola program atau pembelajaran pengabdian kepada masyarakat berdasarkan perjanjian kerjasama dengan legalitas berupa SK pimpinan kampus terkait; dan
  • Mendirikan organisasi komisariat Relawan TIK Indonesia di luar kampus dengan keanggotaan yang berasal dari berbagai kampus dengan legalitas berupa SK pengurus pusat Relawan TIK Indonesia.

Legalitas untuk kepengurusan Relawan TIK kampus yang melekat pada kepengurusan unit kegiatan mahasiswa dan unit kerja adalah SK pimpinan kampus terkait, namun pengurus pusat Relawan TIK Indonesia tetap harus mengakuinya sebagai bagian organisasi dengan mengeluarkan Sertifikat Keanggotaan Institusi agar sivitas akademiknya dapat berkontribusi kepada Relawan TIK Indonesia dalam musyawarah cabang dan dengan mengisi posisi kepemimpinan organisasi mulai dari tingkat komisariat hingga pusat. Dalam upaya melaksanakan tanggung jawab bersama mewujudkan visi masyarakat informasi Indonesia, personel yang berasal dari perguruan tinggi, pemerintah, perusahaan, dan unsur masyarakat lainnya dapat berada di luar organisasi Relawan TIK Indonesia sebagai wakil mitra, atau di dalam sebagai anggota Relawan TIK Indonesia. 

Dalam sistem kepengurusan relawan TIK kampus yang melekat pada kepengurusan unit kegiatan mahasiswa atau unit kerja, jabatan kepengurusannya dapat bersifat ex-officio dan juga tidak bersifat demikian. Misalnya jabatan ketua relawan TIK kampus dapat dipegang oleh ketua pengurus unit, atau seseorang di dalam kepengurusan yang dipilih berdasarkan hasil musyawarah dan / atau ditugaskan berdasarkan surat keputusan atau surat tugas ketua pengurus unit atau pimpinan kampus. Apabila jabatan di dalam kepengurusan dipegang oleh pengurus program studi atau dosen, maka mahasiswa dapat membantu tugas kepengurusan dalam posisi sebagai anggota pengurus bidang (jika hanya satu atau dua orang mahasiswa) atau kelompok kerja mahasiswa yang ditugaskan membantu pengurus bidang (jika jumlah mahasiswanya banyak). Apabila kepengurusan komisariat diisi hanya oleh mahasiswa, maka dosen pembimbing disertakan di dalam organisasinya sebagai Pembina, dan pejabat kampus atau tokoh (jika komisariat di luar kampus) sebagai Penasihat. Masa bakti kepengurusan relawan TIK kampusnya mengikuti masa bakti kepengurusan unit. 

Kepengurusan relawan TIK kampus dibentuk melalui mekanisme musyawarah mufakat yang melibatkan anggota. Komisariat kampus sekurang-kurangnya memiliki 10 anggota dari kalangan dosen dan mahasiswa. Relawan TIK Kampus dapat turut serta melaksanakan program Relawan TIK Indonesia dengan memanfaatkan sumber daya dan fasilitas kampus. Program tersebut dilaksanakan minimalnya dalam lingkup layanan informasi, pengguna, perangkat, dan kolaborasi; serta dalam bentuk :

  • Kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh dosen;
  • Kegiatan pembelajaran penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh mahasiswa di bawah bimbingan dosen;
  • Kegiatan kemahasiswaan yang dilaksanakan oleh Unit Kegiatan Mahasiswa; dan
  • Kegiatan-kegiatan lain yang disepakati.

Anggaran biaya yang bersifat teknis operasional kegiatan Relawan TIK Kampus bersumber dari iuran anggota, dana kemahasiswaan atau pengabdian kepada masyarakat dari kampus, atau keuntungan jasa layanan keahlian TIK. Anggaran biaya untuk program bersama ditentukan berdasarkan kesepakatan antara kampus dengan Relawan TIK Indonesia, di mana penyerahan dana dari Relawan TIK Indonesia didokumentasikan dalam berita acara penyerahan bantuan. Bantuan selain dana dari Relawan TIK Indonesia juga harus dituangkan dalam dokumen berita acara tersebut di  mana bantuannya tetap harus dinilai dengan ukuran uang. 

Kampus harus mencapai tingkat kematangan Mandiri, di mana pembiayaan program juga harus bersumber dari mitra. Kampus yang sudah mandiri dapat meningkatkan kematangannya menjadi Madani dengan menyelenggarakan jasa layanan keahlian TIK yang dapat menjadi sumber dana bagi program. Perguruan tinggi setiap tahun harus mengukur rasio sumber dana program pengabdian kepada masyarakat antara kampus dan mitra. Dan setiap pelaksanaan kegiatan diatur dan dievaluasi bersama dengan Relawan TIK Indonesia untuk keperluan perencanaan program kerja tahunan.

Sumber Pustaka: Cahyana (2018)

Share this:

1 comment :

 
Copyright © 2014 Relawan TIK Abdimas. Designed by OddThemes