LIPUTAN

Program Relawan Teknologi Informasi dan Komunikasi Abdi Masyarakat atau disingkat RTIKAbdimas merupakan pelaksanaan kerjasama Tridharma (Pengajaran, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat) antara Sekolah Tinggi Teknologi Garut dengan Pengurus Pusat Relawan Teknologi Informasi dan Komunikasi Indonesia.

The Community Servants Information and Communication Technology Volunteer Program or abbreviated as RTIKAbdimas is the implementation of Tridharma (Teaching, Research, and Community Service) collaboration between the Garut College of Technology and the Indonesian Information and Communication Technology Volunteer Center Management


Pengelolaan Organisasi (Organizational Management)

Anggota relawan TIK kampus yang pada awalnya tidak memiliki posisi jabatan apapun di dalam organisasi, dapat memperoleh jabatan struktural / kepengurusan atau fungsional (pelatih, pengelola, dan perintis). Semua pelatih yang mengikuti pendidikan dan pelatihan pengurus akan mendapatkan jabatan fungsional pengelola dan terlibat dalam pengelolaan organisasi. Dengan kata lain, pelatih yang tidak masuk dalam kepengurusan komisariat kampus dapat membantu kepengurusan dalam jabatan fungsional pengelola. Hal tersebut menunjukan  bahwa setiap anggota Relawan TIK Kampus berkesempatan untuk merasakan pengalaman mengelola organisasi.

Campus ICT volunteer members who initially do not have any position in the organization can obtain structural / management or functional roles (trainers, managers, and pioneers). All trainers who attend board education and training will get managerial positions and are involved in organizational management. In other words, a trainer who is not part of campus commissariat management can assist the administration in a functional managerial position. Every member of the Campus ICT Volunteer has the opportunity to experience the experience of managing an organization.

 

Anggota Biasa

Pengurus

Bentuk,  kandungan rencana layanan relawan TIK

Usulan, eksternal organisasi

Program kerja, eksternal (bulanan dan semesteran) dan internal organisasi

Waktu layanan

1 – 2 bulan

Minimal 1 tahun

Konselor

Pengelola program

Pembina (Dosen)

Medium pelaporan

Evaluasi layanan relawan TIK

Rapat pengurus atau musyawarah komisariat

Medium diseminasi

Digital Library, Situs Web, Konferensi atau jurnal Relawan TIK

Digital Library, Situs Web

Semua anggota Relawan TIK Kampus, baik anggota tanpa jabatan, anggota dengan jabatan struktural (pengurus), ataupun anggota dengan jabatan fungsional (pelatih, pengelola, perintis) wajib melaksanakan layanan relawan TIK yang meliputi layanan informasi, perangkat, pengguna, dan kolaborasi. Beberapa pengelola mungkin hanya membantu pengurus bidang tertentu yang melaksanakan program kerja / mengelola layanan relawan TIK interal dan eksternal organisasi sesuai minat dan bakatnya, seperti :

  • Bidang Hubungan Masyarakat yang mengelola layanan informasi;
  • Bidang Pengembangan TIK yang mengelola layanan perangkat;
  • Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia yang mengelola layanan pengguna;

All members of Campus ICT Volunteers, whether members without positions, members with structural roles (administrators), or members with the functional parts (trainers, managers, pioneers), must carry out ICT volunteer services that include information services, tools, users, and collaboration. Some managers may only help administrators in specific fields who carry out work programs / manage volunteer services for internal and external ICT organizations according to their interests and talents, such as:

  • Public Relations, which manages information services;
  • ICT Development Sector that operates device services;
  • Human Resources Development that manages user services;

Selain mengelola tiga layanan tersebut, pengurus melaksanakan layanan penunjangnya seperti pengelolaan kesekretariatan (administrasi kantor), keuangan, kemitraan (layanan kolaborasi), dan dana usaha. Pengurus dapat menugaskan anggota dengan jabatan pengelola untuk membantu pengelolaan layanan penunjang tersebut. 

In addition to managing the three services, the management carries out supporting services such as secretarial management (office administration), finance, partnerships (collaboration services), and business funds. Administrators can assign members with managerial positions to assist in the direction of these support services.

Pengurus bidang dana usaha memegang peranan penting dalam menjalankan jasa layanan keahlian bidang TIK. Seluruh purna pengurus atau anggota dalam jabatan fungsional perintis dapat bekerja secara profesional di unit bisnis untuk mendapatkan penghasilan. Unit bisnis jasa layanan keahlian bidang TIK dapat meliputi : 

  • Toko TIK yang menjalankan jasa layanan perangkat (penjualan);
  • Lembaga Kursus TIK yang menjalankan jasa layanan pengguna (pendidikan dan pelatihan); dan
  • Bengkel atau Konsultan TIK yang menjalankan jasa layanan informasi (pembuatan dan penyebaran), perangkat (pembuatan, peningkatan, dan perbaikan), dan pengguna (bantuan teknis);

Managers of business funds play an essential role in carrying out expert services in the field of ICT. All retired managers or members in pioneering functional positions can work professionally in the business unit to earn income. The ICT expertise service business unit may include:

  • ICT shops that run device services (sales);
  • ICT Course Institutions that carry out user services (education and training); and
  • ICT workshops or consultants that carry out information services (manufacturing and distribution), tools (manufacturing, upgrading, and repair), and users (technical assistance);

Perintis merintis komisariat agar musyawarah cabang dapat digelar. Disebutkan dalam Anggaran Rumah Tangga Relawan TIK Indonesia, Pengurus Cabang dapat berdiri apabila dalam satu kabupaten / kota telah berdiri tiga Pengurus Komisariat. Dalam kondisi belum ada komisariat, tanggung jawab perintisan diemban oleh Pengurus Cabang, Wilayah, atau Pusat.

Pioneering ICT Volunteers set up a commissariat to ensure the implementation of branch meetings. The Indonesian ICT Volunteer Bylaws state that the deliberation must involve three Commissariat Administrators to form a Branch Manager of a district/city. In the absence of a commissariat, the pioneering responsibility is the branch, regional, or central management.

Sumber Pustaka: Cahyana (2018) 

Share this:

Post a Comment

 
Copyright © 2014 Relawan TIK Abdimas. Designed by OddThemes